
Adalah tabungan yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu/bersifat titipan dana.
Undang-Undang/POJK/SEOJK
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.
SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.
SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Fatwa Dewan Syariah Nasional
| Karakteristik | Detail Syariah |
|---|---|
| Dasar Akad | Wadiah |
| Kode Produk | 29 |
| Bonus Wadiah | Sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| Risiko Produk | Penarikan sewaktu-waktu yang besarannya tidak dapat diprediksi |
| Manfaat Produk | 1. Meningkatkan portofolio tabungan. 2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan |
Skema Tabungan
| Keterangan | Skema |
|---|---|
| Setoran Awal | Rp. 20.000 |
| Saldo Minimal | Rp. 20.000 |
| Biaya Rekening Pasif | Sisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp. 20.000,- |
| Biaya Administrasi | Tidak Ada |
| Potongan Pajak | Untuk akumulasi dana diatas Rp. 7.500.000,- (tabungan dan deposito) |
Usaha Mikro/Kecil/Umum:
Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah
Fotokopi KK Nasabah
Usaha Lembaga/Instansi:
Fotokopi NPWP Lembaga/Instansi
Fotokopi Legalitas Pendirian dan Perubahan Lembaga/Instansi
Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi Marketing Funding kami untuk informasiĀ yang lebih detail.
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

Adalah tabungan yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu/bersifat titipan dana.
Undang-Undang/POJK/SEOJK
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.
SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.
SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Fatwa Dewan Syariah Nasional
| Karakteristik | Detail Syariah |
|---|---|
| Dasar Akad | Wadiah |
| Kode Produk | 27 |
| Bonus Wadiah | Sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| Risiko Produk | Penarikan sewaktu-waktu yang besarannya tidak dapat diprediksi |
| Manfaat Produk | 1. Meningkatkan portofolio tabungan. 2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan |
Skema Tabungan
| Keterangan | Skema |
|---|---|
| Setoran Awal | Rp. 20.000 |
| Saldo Minimal | Rp. 20.000 |
| Biaya Rekening Pasif | Sisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp. 20.000,- |
| Biaya Administrasi | Tidak Ada |
| Potongan Pajak | Untuk akumulasi dana diatas Rp. 7.500.000,- (tabungan dan deposito) |
Usaha Mikro/Kecil/Umum:
Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah
Fotokopi KK Nasabah
Usaha Lembaga/Instansi:
Fotokopi NPWP Lembaga/Instansi
Fotokopi Legalitas Pendirian dan Perubahan Lembaga/Instansi
Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi Marketing Funding kami untuk informasiĀ yang lebih detail.
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS
© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Butuh Informasi?