Tabungan iB SAKU Wadiah

Adalah tabungan yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu/bersifat titipan dana.

Ketentuan Terkait :

Undang-Undang/POJK/SEOJK

  1. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  2. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.

  3. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

  4. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Fatwa Dewan Syariah Nasional

  1. Fatwa DSN No: 02/DS MUI/IV/2000 tentang Tabungan
  2. Fatwa DSN No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadWadiah
Kode Produk29
Bonus WadiahSesuai dengan ketentuan yang berlaku
Risiko ProdukPenarikan sewaktu-waktu yang besarannya tidak dapat diprediksi
Manfaat Produk1. Meningkatkan portofolio tabungan.
2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan
Fitur Utama:

Skema Tabungan

KeteranganSkema
Setoran AwalRp. 20.000
Saldo MinimalRp. 20.000
Biaya Rekening PasifSisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi
selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp.
20.000,-
Biaya AdministrasiTidak Ada
Potongan PajakUntuk akumulasi dana diatas Rp.
7.500.000,- (tabungan dan deposito)
Syarat Pembukaan Tabungan:
  1. Usaha Mikro/Kecil/Umum:

    • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah

    • Fotokopi KK Nasabah

  2. Usaha Lembaga/Instansi:

    • Fotokopi NPWP Lembaga/Instansi

    • Fotokopi Legalitas Pendirian dan Perubahan Lembaga/Instansi

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi Marketing Funding kami untuk informasiĀ  yang lebih detail.

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

TabunganKU iB Wadiah

Adalah tabungan yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu/bersifat titipan dana.

Ketentuan Terkait :

Undang-Undang/POJK/SEOJK

  1. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  2. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.

  3. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

  4. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Fatwa Dewan Syariah Nasional

  1. Fatwa DSN No: 02/DS MUI/IV/2000 tentang Tabungan
  2. Fatwa DSN No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadWadiah
Kode Produk27
Bonus WadiahSesuai dengan ketentuan yang berlaku
Risiko ProdukPenarikan sewaktu-waktu yang besarannya tidak dapat diprediksi
Manfaat Produk1. Meningkatkan portofolio tabungan.
2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan
Fitur Utama:

Skema Tabungan

KeteranganSkema
Setoran AwalRp. 20.000
Saldo MinimalRp. 20.000
Biaya Rekening PasifSisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi
selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp.
20.000,-
Biaya AdministrasiTidak Ada
Potongan PajakUntuk akumulasi dana diatas Rp.
7.500.000,- (tabungan dan deposito)
Syarat Pembukaan Tabungan:
  1. Usaha Mikro/Kecil/Umum:

    • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah

    • Fotokopi KK Nasabah

  2. Usaha Lembaga/Instansi:

    • Fotokopi NPWP Lembaga/Instansi

    • Fotokopi Legalitas Pendirian dan Perubahan Lembaga/Instansi

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi Marketing Funding kami untuk informasiĀ  yang lebih detail.

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS

© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here