Merupakan media untuk menyampaikan tindakan kesalahan atau mengungkapkan perbuatan yang melanggar hukum, tindakan yang tidak sesuai dengan etika atau moral, serta tindakan lainnya yang memenuhi kriteria penipuan sebagaimana dijelaskan oleh orang yang melaporkan pelanggaran tersebut.
Fraud atau kecurangan adalah tindakan tidak jujur, melanggar hukum, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, dan dapat merugikan institusi maupun nasabah.
Fraud dapat terjadi pada siapa saja, baik pegawai, manajemen, maupun pihak eksternal.
Anti fraud adalah seluruh upaya sistematis untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak kecurangan di lingkungan perusahaan, demi menjaga integritas, kepercayaan, dan keberlanjutan usaha.
Setiap individu di perusahaan berperan penting dalam pencegahan dan pelaporan fraud.
Email Support Kami : wbshikjateng@hikjateng.co.id
Telepon: (0281) 6843115
Whatsapp Center : 0811-2901-9111
Buka di Hari Senin – Jumat, 08:00 – 17:00 WIB

Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS
© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Butuh Informasi?