




Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS
© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Butuh Informasi?