
Adalah pembiayaan yang ditujukan kepada para calon Pekerja Magang Kerja dan/atau pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani pendidikan dan pembekalan Pra Magang Kerja dan/atau Migran Kerja pada LPK/SO yang telah bekerjasama dengan pihak bank, serta sudah memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, dan/atau telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan
| Karakteristik | Detail Syariah |
|---|---|
| Dasar Akad | Ijarah |
| Model Pembiayaan | Individual, Sindikasi |
| Rate Ujroh | Sesuai ketentuan yang berlaku |
| Plafond | Pembiayaan Magang maksimum Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Pembiayaan Migran Visa Kerja maksimum Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) |
| Jangka Waktu | Pembiayaan |
Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI):
Jaminan:
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Plafon Pembiayaan | Maksimal 80% dari total biaya yang diajukan, atau maksimal Rp 120.000.000,- (sesuai dengan ketentuan) |
| Tenor Pembiayaan | 12 (dua belas) bulan s/d 18 (delapan belas) bulan. Masa tenggang 3 bulan pertama. |
Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan, plafon, dan margin dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah dan hasil analisis kelayakan. Hubungi marketing officer kami atau mitra kami untuk informasi lebih detail.
PT BPRS HIK JAWA TENGAH
Berkomitmen Memberikan Layanan Terbaik untuk Pahlawan Devisa Negeri

Fasilitas pembiayaan multiguna atau multijasa yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pendapatan tetap baik yang berasal dari gaji bulanan, tunjangan sertifikasi, tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sub Produk Pembiayaan FIXED INCOME ASN (FIASN):
| Karakteristik | Detail Syariah |
|---|---|
| Dasar Akad | Murabahah, Ijarah |
| Model Pembiayaan | Individual/Kolektif, Sindikasi |
| Rate Margin | Sesuai ketentuan yang berlaku |
| Plafond |
*Ketentuan jaminan tambahan mengacu kepada ketentuan internal |
| Jangka Waktu |
*Jangka waktu pembiayaan tidak melebihi sisa masa kerja, untuk ASN aktif |
Jaminan:
| Sub Produk | Jenis Jaminan |
| ASN Disdik | 1. SK Pangkat atau SK 2 turunan asli. 2. SK Kenaikan Gaji Berkala |
| ASN Non Disdik | |
| ASN PSG | 1. Sertifikat Pendidik asli 2. Ijazah Pendidik Terakhir Asli (Jika diperlukan) |
| ASN TPP | 1. SK Pangkat atau SK 2 turunan asli 2. SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) asli |
Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan, plafon, dan margin dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah dan hasil analisis kelayakan. Hubungi marketing officer kami atau mitra kami untuk informasi lebih detail.
PT BPRS HIK JAWA TENGAH
Berkomitmen Memberikan Layanan Terbaik untuk Pahlawan Devisa Negeri

Menghadirkan Kemudahan Memiliki Properti dengan Prinsip Halal dan Berkah
Adalah produk pembiayaan syariah yang dirancang khusus untuk membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki properti (rumah, apartemen, ruko, atau tanah kavling) baik dari developer terpercaya maupun dari perorangan. Produk ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengembang (developer) untuk membiayai proyek pembangunan properti mereka. Akad yang digunakan adalah Akad Murabahah (jual beli) untuk pembelian siap huni dan Akad Musyarakah Mutanaqisah (kerjasama kepemilikan yang menyusut) untuk pembiayaan konstruksi atau KPR Syariah.
Individu/Masyarakat Umum: Membeli rumah pertama, rumah kedua, atau investasi properti.
Developer: Membiayai pembangunan proyek perumahan, apartemen, atau ruko.
| Skema | Akad | Keterangan | Nasabah |
|---|---|---|---|
| Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) | Murabahah | Bank membeli properti dari seller/developer lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Nasabah membayar dengan angsuran tetap. | Individu, pembeli akhir. |
| Pembiayaan Konstruksi / Developer | Musyarakah Mutanaqisah | Bank dan Developer bekerjasama menyediakan modal untuk pembangunan. Bagian kepemilikan bank secara bertahap dibeli oleh developer atau end-user. | Developer, kontraktor. |
| Pembiayaan Rekening Konstruksi (BRAK) | Mudharabah / Musyarakah | Bank menyediakan dana untuk tahap-tahap pembangunan tertentu. Pencairan dilakukan berdasarkan progres lapangan. | Developer. |
Bebas Riba: Seluruh transaksi berdasarkan prinsip syariah yang halal dan barokah.
Angsuran Tetap: Margin keuntungan (pada akad Murabahah) sudah tetap di awal, sehingga angsuran tidak berubah hingga tenor berakhir (kecuali ada perubahan suku bunga acuan untuk akad lain, namun diinformaskan dengan transparan).
Tenor Fleksibel: Pilihan tenor yang panjang hingga 15 tahun memudahkan perencanaan keuangan.
Proses Syariah: Didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan seluruh proses sesuai fatwa MUI dan DSN-MUI.
Beban yang Transparan: Tidak ada sistem bunga berbunga (compound interest). Semua biaya diinformaskan secara jelas di awal akad.
A. Untuk Perorangan:
Foto Copy KTP, KK, NPWP.
Foto Copy Kartu Keluarga.
Mengisi formulir aplikasi.
Slip gaji/bukti penghasilan (min. 3 bulan terakhir) atau laporan keuangan (untuk wiraswasta).
Surat Keterangan Kerja.
Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.
Dokumen Propertti: Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB, PBB, dan dokumen pendukung lainnya.
Surat Pesanan/Pernyataan telah membayar uang muka (jika ada).
Jaminan berupa Sertifikat Hak Tanah dan Bangunan yang dibiayai.
B. Untuk Developer / Perusahaan:
Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham.
Foto Copy KTP, NPWP, dan Surat Kuasa para pengurus perusahaan.
TDP, NIB, SIUP, dan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit.
Proyeksi arus kas dan studi kelayakan bisnis proyek.
Dokumen Perizinan Proyek: IMB, Site Plan, sertifikat lahan, dan lain-lain.
Jaminan berupa Sertifikat Hak Tanah proyek dan badan usaha.
Margin Keuntungan (Bank): Diinformaskan dan disepakati di awal berdasarkan tenor dan plafond.
Biaya Administrasi: Sekali bayar pada saat pencairan.
Biaya Asuransi: Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran (dengan prinsip syariah).
Biaya Appraisal: Biaya penilaian properti oleh penilai independen.
Biaya Notaris/PPAT: Untuk proses pengikatan jaminan dan balik nama.
Konsultasi: Nasabah berkonsultasi dengan Account Officer BPRS.
Pengajuan: Nasabah mengajukan aplikasi dan melengkapi dokumen.
Analisis & Akad: Bank melakukan analisis kelayakan dan due diligence. Jika disetujui, pihak bank dan nasabah menandatangani Akad Pembiayaan (Murabahah/Musyarakah).
Realisasi: Bank membeli properti dari seller (untuk Murabahah) atau mencairkan dana ke developer sesuai progres (untuk Musyarakah).
Angsuran: Nasabah melakukan pembayaran angsuran secara rutin hingga lunas.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI):
No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
No: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembiayaan dan perbankan syariah.
Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan, plafon, dan margin dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah dan hasil analisis kelayakan. Hubungi marketing officer kami untuk informasi dan simulasi yang lebih detail.
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

adalah produk pembiayaan multiguna syariah yang ditujukan khusus untuk karyawan swasta dengan pendapatan tetap. Produk ini menggunakan akad Murabahah (jual beli dengan margin) untuk pembiayaan konsumtif dan produktif, serta Al-Ijarah (sewa) untuk pembiayaan properti atau kendaraan. Produk ini dirancang untuk memudahkan karyawan memenuhi berbagai kebutuhan finansial tanpa riba.
Kebutuhan Konsumtif: Pendidikan, pernikahan, renovasi rumah, liburan, dll.
Kebutuhan Produktif: Modal usaha sampingan, investasi, dll.
Kebutuhan Darurat: Biaya kesehatan, perbaikan kendaraan, dll.
| Jenis Pembiayaan | Akad | Keterangan |
|---|---|---|
| Pembiayaan Multiguna | Murabahah | Untuk berbagai kebutuhan dengan pencairan tunai atau pembayaran ke merchant. |
| Pembiayaan Kendaraan | Murabahah | Pembiayaan pembelian kendaraan baru atau bekas. |
| Pembiayaan Properti | Al-Ijarah | Sewa menuju kepemilikan untuk rumah atau ruko. |
| Pembiayaan Pendidikan | Murabahah | Biaya sekolah, kursus, atau pelatihan. |
Bebas Riba: Sesuai prinsip syariah.
Proses Cepat: Maksimal 3-5 hari kerja.
Angsuran Ringan: Tenor hingga 6 tahun.
Jaminan Sederhana: Tanpa agunan tambahan untuk plafon tertentu.
A. Dokumen Umum:
FC KTP, KK, NPWP.
Slip gaji 3 bulan terakhir.
Surat keterangan kerja.
Rekening koran 3 bulan terakhir.
B. Jaminan:
Untuk plafon di atas Rp 100 juta: Agunan tambahan (BPKB, sertifikat properti, dll.).
Untuk plafon di bawah Rp 100 juta: Tanpa agunan (jaminan slip gaji).
| Jenis Pembiayaan | Plafon | Tenor |
|---|---|---|
| Pembiayaan Multiguna | Rp 5 – 200 juta | 12 – 60 bulan |
| Pembiayaan Kendaraan | Rp 10 – 300 juta | 12 – 60 bulan |
| Pembiayaan Properti | Rp 50 – 500 juta | 12 – 60 bulan |
| Pembiayaan Pendidikan | Rp 5 – 50 juta | 12 – 36 bulan |
Margin: Disepakati di awal berdasarkan tenor dan plafon.
Biaya Administrasi: 1% dari plafon (maksimal Rp 2 juta).
Biaya Asuransi: Asuransi jiwa dan asuransi barang (jika berlaku).
Biaya Notaris: Untuk akad pembiayaan properti.
Konsultasi: Hubungi AO BPRS atau via website.
Pengajuan: Submit dokumen lengkap.
Analisis: BPRS verifikasi dan analisis kelayakan.
Akad: Tandatangani akad pembiayaan.
Pencairan: Dana cair ke rekening nasabah atau merchant.
Fatwa DSN-MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Fatwa DSN-MUI No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah.
Prinsip Syariah: Transparan, adil, dan bebas riba.
Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan, plafon, dan margin dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah dan hasil analisis kelayakan. Hubungi marketing officer kami untuk informasi dan simulasi yang lebih detail.
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

adalah pembiayaan syariah khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan skema Murabahah (jual beli), Musyarakah (kerjasama), dan Mudharabah (bagi hasil). Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, dan perluasan usaha.
Modal Kerja: Pembelian bahan baku, stok barang, biaya operasional
Investasi: Pembelian alat produksi, kendaraan usaha, renovasi tempat usaha
Ekspansi: Penambahan cabang, diversifikasi produk, peningkatan kapasitas
Bebas Riba: 100% sesuai prinsip syariah
Proses Cepat: Pencairan 3-5 hari kerja
Pembayaran Fleksibel: Grace period 3 bulan pertama
Bimbingan Teknis: Pendampingan usaha gratis
Jaminan Ringan: Acceptable collateral options
Dokumen Wajib:
Jaminan:
BPKB kendaraan
Sertifikat tanah
Invoice/PO yang dimiliki
Jaminan personal guarantee
Mikro: Rp 5 – 20 juta
Kecil: Rp 20 – 50 juta
Menengah: Rp 50 juta – 100 juta
Biaya Administrasi: 1% dari plafon (maks. Rp 2 juta)
Biaya Asuransi: 0.5% per tahun
Biaya Notaris: Sesuai tarif berlaku
Biaya Materai: Rp 10,000-30,000
Tidak ada biaya tersembunyi
Pengajuan: Submit dokumen lengkap
Analisis: Verifikasi dan survey usaha
Persetujuan: Approval committee
Akad: Penandatanganan akad syariah
Pencairan: Transfer ke rekening nasabah
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah
Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng
CATATAN PENTING:
Pembiayaan dapat diajukan perorangan atau kelompok usaha
Prioritas untuk usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
Discount khusus untuk pembayaran tepat waktu
Program restrukturisasi untuk usaha terdampak ekonomi

Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS
© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Butuh Informasi?