PRODUK PEMBIAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Adalah pembiayaan yang ditujukan kepada para calon Pekerja Magang Kerja dan/atau pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani pendidikan dan pembekalan Pra Magang Kerja dan/atau Migran Kerja pada LPK/SO yang telah bekerjasama dengan pihak bank, serta sudah memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, dan/atau telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan

Manfaat Pembiayaan
  • Untuk menumbuhkan porfotolio pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana.
  • Memperoleh pendapatan dalam bentuk fee/ujrah
  • Membantu memenuhi pemenuhan biaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadIjarah
Model PembiayaanIndividual, Sindikasi
Rate UjrohSesuai ketentuan yang
berlaku
Plafond

Pembiayaan Magang maksimum Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Pembiayaan Migran Visa Kerja maksimum Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)

Jangka Waktu

Pembiayaan
Magang maksimum 60 (Enam Puluh) bulan, 
Pembiayaan Migran
Visa Kerja Maksimum 60 (Enam Puluh) bulan

Asuransi Produk
  • Nasabah wajib didaftarkan asuransi jiwa
  • Nasabah wajib didaftarkan asuransi penjaminan
  • Jangka waktu penutupan asuransi sesuai dengan jangka waktu pembiayaan
  • Polis asuransi harus mencantumkan Banker’s Caluse BPRS dan menggunakan asuransi syariah rekanan BPRS
Persyaratan Umum

Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI):

  • KTP Suami Istri
  • Pas Foto Suami Istri 3×4 atau 4×6
  • Kartu Keluarga
  • Surat / Buku Nikah
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Izin Orang Tua (bagi yang belum menikah)
  • Jaminan Fixed Asset / Asuransi Penjaminan
  • Surat Persetujuan dan Rekomendasi LPK/SO
  • Sertifikasi Kompentensi Kerja
  • Visa Kerja atau Passport
  • Surat Perjanjian Kerja dari Agency di Negara yang Menjadi Tujuan

Jaminan:

  1. Sertifikat tanah dan/atau tanah dan bangunan
  2. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan, dimana usia kendaraan yang dapat dijadikan agunan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  3. Cash collateral sebesar 15% atas fasilitas pembiayaan yang di terima oleh Debitur
  4. Pihak LPK/SO telah menandatangani Corporate Guarantee bersama dengan Pihak Bank untuk menjamin kelancaran pembayaran kewajiban seluruh Debitur yang masih terhutang kepada Pihak Bank atas fasilitas Pembiayaan Multijasa yang diterimanya dari Pihak Bank
Parameter Pembiayaan
ParameterKetentuan
Plafon PembiayaanMaksimal 80% dari total biaya yang diajukan, atau maksimal Rp 120.000.000,- (sesuai dengan ketentuan)
Tenor Pembiayaan12 (dua belas) bulan s/d 18 (delapan belas) bulan. Masa tenggang 3 bulan pertama.
Biaya-Biaya
  • Biaya yang akan timbul berkaitan dengan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Biaya administrasi untuk Pembiayaan Sindikasi tergantung kesepakatan peserta sindikasi
  • Biaya premi asuransi merupakan beban nasabah
Ketentuan Terkait
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 TAHUN 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.08 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
  8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
  9. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 9/SEOJK.03/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  10. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.10/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  11. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan.
  12. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 09/SEOJK.03/2015 tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  13. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  14. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.
  15. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.
  16. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Sumber Hukum & Dasar Syariah
  • Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Mutijasa
  • Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan, plafon, dan margin dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah dan hasil analisis kelayakan. Hubungi marketing officer kami atau mitra kami untuk informasi lebih detail.

PT BPRS HIK JAWA TENGAH
Berkomitmen Memberikan Layanan Terbaik untuk Pahlawan Devisa Negeri

PEMBIAYAAN FIXED INCOME APARATUR SIPIL NEGARA (FI ASN).

Fasilitas pembiayaan multiguna atau multijasa yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pendapatan tetap baik yang berasal dari gaji bulanan, tunjangan sertifikasi, tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sub Produk Pembiayaan FIXED INCOME ASN (FIASN):

  1. Pembiayaan Kolektif ASN Disdik (ASN DISDIK).
  2. Pembiayaan Sertifikasi Guru ASN (ASN PSG).
  3. Pembiayaan Tambahan Penghasilan Pegawai (ASN TPP).
  4. Pembiayaan Kolektif ASN Non Disdik (ASN Non Disdik).
Manfaat Pembiayaan
  1. Meningkatkan portfolio pembiayaan.
  2. Meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk margin atau ujrah.
  3. Memenuhi kebutuhan konsumtif nasabah.
  4. Memperoleh hak manfaat atas barang yang dibutuhkan.
Risiko Produk:
  1. Menggandakan buku tabungan dan kartu ATM rekening sertifikasi.
  2. Analisa pembiayaan yang tidak akurat.
  3. Menggunakan aplikasi mobile banking.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadMurabahah, Ijarah
Model PembiayaanIndividual/Kolektif, Sindikasi
Rate MarginSesuai ketentuan yang
berlaku
Plafond
  1. Minimum Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  2. Maksimum :
    -Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk nasabah ASN aktif.
    -> Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) wajib menyerahkan jaminan tambahan

*Ketentuan jaminan tambahan mengacu kepada ketentuan internal

Jangka Waktu
  1. ASN Disdik.
    Maksimum 84 (delapan puluh empat) bulan.
  2. ASN PSG.
    Maksimum 120 (seratus dua puluh) bulan.
  3. ASN TPP.
    Maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan.
  4. AS Non Disdik.
    Maksimum 60 (enam puluh) bulan.

*Jangka waktu pembiayaan tidak melebihi sisa masa kerja, untuk ASN aktif

Asuransi Produk
  • Nasabah wajib didaftarkan asuransi jiwa.
  • Jangka waktu penutupan asuransi sesuai dengan jangka waktu pembiayaan.
  • Polis asuransi harus mencantumkan Banker’s clause dan menggunakan asuransi syariah rekanan (approved) BPRS HIK Jateng.
Persyaratan Umum
  1. Fotokopi KTP Pemohon & Pasangan / Ahli Waris
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Buku Nikah / Fotokopi Akta Cerai
  4. Fotokopi Kartu Pegawai
  5. Fotokopi NPWP
  6. Pas Photo Pemohon & Pasangan (ukuran 3 x 4)
  7. Fotokopi Ledger Gaji terbaru
  8. Surat Pernyataan Debet rekening sertifikasi guru
  9. Surat Persetujuan Suami/Istri (Jika diperlukan)

Jaminan:

Sub ProdukJenis Jaminan
ASN Disdik

1.    SK Pangkat atau SK 2 turunan asli.

2.    SK Kenaikan Gaji Berkala

ASN Non Disdik
ASN PSG

1.    Sertifikat Pendidik asli

2.    Ijazah Pendidik Terakhir Asli (Jika diperlukan)

ASN TPP

1.    SK Pangkat atau SK 2 turunan asli

2.    SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) asli

Biaya-Biaya
  • Biaya yang akan timbul berkaitan dengan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Biaya administrasi untuk Pembiayaan Sindikasi disesuaikan kesepakatan peserta sindikasi.
  • Biaya premi asuransi merupakan beban nasabah.
Ketentuan Terkait
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 TAHUN 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.08 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
  8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
  9. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 9/SEOJK.03/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  10. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.10/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  11. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan.
  12. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 09/SEOJK.03/2015 tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  13. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  14. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.
  15. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.
  16. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Sumber Hukum & Dasar Syariah
  • Fatwa DSN MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.
  • Fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/11/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak mampu Bayar.
  • Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.
  • Fatwa DSN MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah.
  • Fatwa DSN MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah.
  • Fatwa DS MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
  • Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan ljarah.
  • Fatwa DSN MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
  • Fatwa DSN MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah.
  • Fatwa DSN MUI No. 16/DSN-MUI/IV/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah.
  • Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang Al-Qardh.

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan, plafon, dan margin dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah dan hasil analisis kelayakan. Hubungi marketing officer kami atau mitra kami untuk informasi lebih detail.

PT BPRS HIK JAWA TENGAH
Berkomitmen Memberikan Layanan Terbaik untuk Pahlawan Devisa Negeri

PRODUK PEMBIAYAAN PROPERTY/DEVELOPER

Menghadirkan Kemudahan Memiliki Properti dengan Prinsip Halal dan Berkah

Deskripsi Produk

Adalah produk pembiayaan syariah yang dirancang khusus untuk membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki properti (rumah, apartemen, ruko, atau tanah kavling) baik dari developer terpercaya maupun dari perorangan. Produk ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengembang (developer) untuk membiayai proyek pembangunan properti mereka. Akad yang digunakan adalah Akad Murabahah (jual beli) untuk pembelian siap huni dan Akad Musyarakah Mutanaqisah (kerjasama kepemilikan yang menyusut) untuk pembiayaan konstruksi atau KPR Syariah.

Tujuan & Manfaat Pembiayaan
  • Individu/Masyarakat Umum: Membeli rumah pertama, rumah kedua, atau investasi properti.

  • Developer: Membiayai pembangunan proyek perumahan, apartemen, atau ruko.

Skema Pembiayaan yang Ditawarkan
SkemaAkadKeterangan Nasabah
Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR)MurabahahBank membeli properti dari seller/developer lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Nasabah membayar dengan angsuran tetap.Individu, pembeli akhir.
Pembiayaan Konstruksi / DeveloperMusyarakah MutanaqisahBank dan Developer bekerjasama menyediakan modal untuk pembangunan. Bagian kepemilikan bank secara bertahap dibeli oleh developer atau end-user.Developer, kontraktor.
Pembiayaan Rekening Konstruksi (BRAK)Mudharabah / MusyarakahBank menyediakan dana untuk tahap-tahap pembangunan tertentu. Pencairan dilakukan berdasarkan progres lapangan.Developer.
Keunggulan Produk
  • Bebas Riba: Seluruh transaksi berdasarkan prinsip syariah yang halal dan barokah.

  • Angsuran Tetap: Margin keuntungan (pada akad Murabahah) sudah tetap di awal, sehingga angsuran tidak berubah hingga tenor berakhir (kecuali ada perubahan suku bunga acuan untuk akad lain, namun diinformaskan dengan transparan).

  • Tenor Fleksibel: Pilihan tenor yang panjang hingga 15 tahun memudahkan perencanaan keuangan.

  • Proses Syariah: Didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan seluruh proses sesuai fatwa MUI dan DSN-MUI.

  • Beban yang Transparan: Tidak ada sistem bunga berbunga (compound interest). Semua biaya diinformaskan secara jelas di awal akad.

Persyaratan Umum

A. Untuk Perorangan:

  • Foto Copy KTP, KK, NPWP.

  • Foto Copy Kartu Keluarga.

  • Mengisi formulir aplikasi.

  • Slip gaji/bukti penghasilan (min. 3 bulan terakhir) atau laporan keuangan (untuk wiraswasta).

  • Surat Keterangan Kerja.

  • Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.

  • Dokumen Propertti: Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB, PBB, dan dokumen pendukung lainnya.

  • Surat Pesanan/Pernyataan telah membayar uang muka (jika ada).

  • Jaminan berupa Sertifikat Hak Tanah dan Bangunan yang dibiayai.

B. Untuk Developer / Perusahaan:

  • Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham.

  • Foto Copy KTP, NPWP, dan Surat Kuasa para pengurus perusahaan.

  • TDP, NIB, SIUP, dan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).

  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit.

  • Proyeksi arus kas dan studi kelayakan bisnis proyek.

  • Dokumen Perizinan Proyek: IMB, Site Plan, sertifikat lahan, dan lain-lain.

  • Jaminan berupa Sertifikat Hak Tanah proyek dan badan usaha.

Biaya-Biaya
  • Margin Keuntungan (Bank): Diinformaskan dan disepakati di awal berdasarkan tenor dan plafond.

  • Biaya Administrasi: Sekali bayar pada saat pencairan.

  • Biaya Asuransi: Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran (dengan prinsip syariah).

  • Biaya Appraisal: Biaya penilaian properti oleh penilai independen.

  • Biaya Notaris/PPAT: Untuk proses pengikatan jaminan dan balik nama.

Prosedur Pengajuan
  1. Konsultasi: Nasabah berkonsultasi dengan Account Officer BPRS.

  2. Pengajuan: Nasabah mengajukan aplikasi dan melengkapi dokumen.

  3. Analisis & Akad: Bank melakukan analisis kelayakan dan due diligence. Jika disetujui, pihak bank dan nasabah menandatangani Akad Pembiayaan (Murabahah/Musyarakah).

  4. Realisasi: Bank membeli properti dari seller (untuk Murabahah) atau mencairkan dana ke developer sesuai progres (untuk Musyarakah).

  5. Angsuran: Nasabah melakukan pembayaran angsuran secara rutin hingga lunas.

Sumber Hukum & Dasar Syariah
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI):

    • No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

    • No: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembiayaan dan perbankan syariah.

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan, plafon, dan margin dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah dan hasil analisis kelayakan. Hubungi marketing officer kami untuk informasi dan simulasi yang lebih detail.

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

PRODUK PEMBIAYAAN MULTIGUNA SYARIAH UNTUK KARYAWAN SWASTA

adalah produk pembiayaan multiguna syariah yang ditujukan khusus untuk karyawan swasta dengan pendapatan tetap. Produk ini menggunakan akad Murabahah (jual beli dengan margin) untuk pembiayaan konsumtif dan produktif, serta Al-Ijarah (sewa) untuk pembiayaan properti atau kendaraan. Produk ini dirancang untuk memudahkan karyawan memenuhi berbagai kebutuhan finansial tanpa riba.

Tujuan & Manfaat Pembiayaan
  • Kebutuhan Konsumtif: Pendidikan, pernikahan, renovasi rumah, liburan, dll.

  • Kebutuhan Produktif: Modal usaha sampingan, investasi, dll.

  • Kebutuhan Darurat: Biaya kesehatan, perbaikan kendaraan, dll.

Skema Pembiayaan
Jenis PembiayaanAkadKeterangan
Pembiayaan MultigunaMurabahahUntuk berbagai kebutuhan dengan pencairan tunai atau pembayaran ke merchant.
Pembiayaan KendaraanMurabahahPembiayaan pembelian kendaraan baru atau bekas.
Pembiayaan PropertiAl-IjarahSewa menuju kepemilikan untuk rumah atau ruko.
Pembiayaan PendidikanMurabahahBiaya sekolah, kursus, atau pelatihan.
Keunggulan Produk
  • Bebas Riba: Sesuai prinsip syariah.

  • Proses Cepat: Maksimal 3-5 hari kerja.

  • Angsuran Ringan: Tenor hingga 6 tahun.

  • Jaminan Sederhana: Tanpa agunan tambahan untuk plafon tertentu.

Persyaratan

A. Dokumen Umum:

  • FC KTP, KK, NPWP.

  • Slip gaji 3 bulan terakhir.

  • Surat keterangan kerja.

  • Rekening koran 3 bulan terakhir.

B. Jaminan:

  • Untuk plafon di atas Rp 100 juta: Agunan tambahan (BPKB, sertifikat properti, dll.).

  • Untuk plafon di bawah Rp 100 juta: Tanpa agunan (jaminan slip gaji).

Plafon, Tenor, & Uang Muka
Jenis PembiayaanPlafonTenor
Pembiayaan MultigunaRp 5 – 200 juta12 – 60 bulan
Pembiayaan KendaraanRp 10 – 300 juta12 – 60 bulan
Pembiayaan PropertiRp 50 – 500 juta12 – 60 bulan
Pembiayaan PendidikanRp 5 – 50 juta12 – 36 bulan
Biaya-Biaya
  • Margin: Disepakati di awal berdasarkan tenor dan plafon.

  • Biaya Administrasi: 1% dari plafon (maksimal Rp 2 juta).

  • Biaya Asuransi: Asuransi jiwa dan asuransi barang (jika berlaku).

  • Biaya Notaris: Untuk akad pembiayaan properti.

Prosedur Pengajuan
  1. Konsultasi: Hubungi AO BPRS atau via website.

  2. Pengajuan: Submit dokumen lengkap.

  3. Analisis: BPRS verifikasi dan analisis kelayakan.

  4. Akad: Tandatangani akad pembiayaan.

  5. Pencairan: Dana cair ke rekening nasabah atau merchant.

Dasar Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

  • Fatwa DSN-MUI No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah.

  • Prinsip Syariah: Transparan, adil, dan bebas riba.

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan, plafon, dan margin dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah dan hasil analisis kelayakan. Hubungi marketing officer kami untuk informasi dan simulasi yang lebih detail.

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH UKM/UMKM

adalah pembiayaan syariah khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan skema Murabahah (jual beli), Musyarakah (kerjasama), dan Mudharabah (bagi hasil). Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, dan perluasan usaha.

JENIS PEMBIAYAAN
  • Modal Kerja: Pembelian bahan baku, stok barang, biaya operasional

  • Investasi: Pembelian alat produksi, kendaraan usaha, renovasi tempat usaha

  • Ekspansi: Penambahan cabang, diversifikasi produk, peningkatan kapasitas

KEUNGGULAN
  • Bebas Riba: 100% sesuai prinsip syariah

  • Proses Cepat: Pencairan 3-5 hari kerja

  • Pembayaran Fleksibel: Grace period 3 bulan pertama

  • Bimbingan Teknis: Pendampingan usaha gratis

  • Jaminan Ringan: Acceptable collateral options

PERSYARATAN:

Dokumen Wajib:

  • Fotocopy Identitas Diri
  • Fotocopy legalitas / Izin Usaha
  • Jaminan Asli yang akan di Agungkan
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP dan Surat Pemberitauan Tahunan SPT
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Kelengkapan Surat Usaha Laporan Transaksi dan Dokumen Rencana Investasi

Jaminan:

  • BPKB kendaraan

  • Sertifikat tanah

  • Invoice/PO yang dimiliki

  • Jaminan personal guarantee

PLAFON PEMBIAYAAN
  • Mikro: Rp 5 – 20 juta

  • Kecil: Rp 20 – 50 juta

  • Menengah: Rp 50 juta – 100 juta

BIAYA-BIAYA
  • Biaya Administrasi: 1% dari plafon (maks. Rp 2 juta)

  • Biaya Asuransi: 0.5% per tahun

  • Biaya Notaris: Sesuai tarif berlaku

  • Biaya Materai: Rp 10,000-30,000

Tidak ada biaya tersembunyi

MEKANISME PENCAIRAN
  1. Pengajuan: Submit dokumen lengkap

  2. Analisis: Verifikasi dan survey usaha

  3. Persetujuan: Approval committee

  4. Akad: Penandatanganan akad syariah

  5. Pencairan: Transfer ke rekening nasabah

DASAR SYARIAH
  • Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah

  • Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah

  • Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah

Hubungi Kami:

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

CATATAN PENTING:

  • Pembiayaan dapat diajukan perorangan atau kelompok usaha

  • Prioritas untuk usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan

  • Discount khusus untuk pembayaran tepat waktu

  • Program restrukturisasi untuk usaha terdampak ekonomi

Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS

© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here