Deposito Mudharabah BPRS HIK Jateng

Produk investasi syariah yang menggunakan prinsip mudharabah, yaitu perjanjian bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola modal. Dalam deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola modal (mudharib).

Fitur Utama Produk
  • Nisbah Bagi Hasil yang diberikan kepada nasabah dilakukan sesuai dengan tingkat pendapatan yang dimiliki oleh bank.
  • Bank akan menerbitkan bilyet deposito atas nama nasabah

 

Keungulan Produk
  • Simpanan dalam bentuk jangka panjang
  • Perorangan dan Non Peorangan (Lembaga)
  • Jangka waktu 1 Bulan, 3 Bulan, 6 Bulan, 12 Bulan
  • Minimal Deposito Rp. 1.000.000
Persyaratan Mudah
  • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah
  • Fotokopi KK Nasabah
  • Fotokopi NPWP Lembaga/Instansi
  • Fotokopi Legalitas Pendirian dan Perubahan Lembaga/Instansi

 

Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS

© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here