
Produk investasi syariah yang menggunakan prinsip mudharabah, yaitu perjanjian bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola modal. Dalam deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola modal (mudharib).

Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar
PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS
© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Butuh Informasi?