Whistleblowing System HIK Jateng

Merupakan media untuk menyampaikan tindakan kesalahan atau mengungkapkan perbuatan yang melanggar hukum, tindakan yang tidak sesuai dengan etika atau moral, serta tindakan lainnya yang memenuhi kriteria penipuan sebagaimana dijelaskan oleh orang yang melaporkan pelanggaran tersebut.

Menemukan Kecurangan Laporkan Sekarang!!

Mengenal Fraud

Fraud atau kecurangan adalah tindakan tidak jujur, melanggar hukum, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, dan dapat merugikan institusi maupun nasabah.

  • Pemalsuan dokumen atau data transaksi
  • Penyalahgunaan dana atau aset perusahaan
  • Penerimaan suap atau gratifikasi
  • Manipulasi laporan keuangan
  • Penyalahgunaan jabatan/wewenang

Fraud dapat terjadi pada siapa saja, baik pegawai, manajemen, maupun pihak eksternal.

Mengenal Anti Fraud

Anti fraud adalah seluruh upaya sistematis untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak kecurangan di lingkungan perusahaan, demi menjaga integritas, kepercayaan, dan keberlanjutan usaha.

  • Penerapan kebijakan dan kode etik anti kecurangan
  • Peningkatan kesadaran dan pelatihan pegawai
  • Pengawasan internal dan audit berkala
  • Saluran pelaporan (Whistleblowing System)
  • Tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan

Setiap individu di perusahaan berperan penting dalam pencegahan dan pelaporan fraud.

Saluran Pelaporan (Whistleblowing System)

Email Support Kami : wbshikjateng@hikjateng.co.id

Telepon: (0281) 6843115
Whatsapp Center : 0811-2901-9111

Buka di Hari Senin – Jumat, 08:00 – 17:00 WIB

Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS

© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here