Tabungan Simpel iB
Adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bankbank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Tabungan ini diperuntukan kepada siswa yang instansinya sudah melakukan MOU dengan bank.
Latar Belakang:
  1. Pengembangan produk Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB) sejalan dengan program pemerintah sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019.
  2. Salah satu sasaran keuangan inklusif dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yaitu kelompok Pelajar, Mahasiswa dan Pemuda.
  3. Kelompok pelajar/siswa memiliki potensi yang besar untuk peningkatan inklusi keuangan.
  4. Adanya kebutuhan produk keuangan berupa tabungan dengan karakteristik dan fitur yang sesuai dengan kebutuhan kelompok pelajar/siswa.
Tujuan Produk:
  1. Literasi Keuangan, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada siswa, orangtua dan komunitas sekolah mengenai layanan keuangan khususnya produk tabungan.
  2. Inklusi Keuangan, Meningkatkan akses keuangan yang mudah dijangkau, biaya ringan, dan fitur yang menarik bagi siswa.
  3. Budaya Menabung, Menciptakan budaya gemar menabung dan melatih pengelolaan keuangan sejak dini.
  4. Pengembangan Asset, Mengajarkan kepada siswa untuk dapat memiliki dan mengembangkan kekayaan sendiri dengan cara menabung.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadMudharabah
Kode Produk30
Waktu penarikanPada saat tahun ajaran baru
Risiko ProdukPenarikan yang cukup signifikan pada tahun ajaran baru
Manfaat Produk1. Meningkatkan portofolio tabungan. 2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan
Fitur Utama:
Skema Tabungan
KeteranganSkema
Setoran AwalRp. 5.000
Saldo MinimalRp. 20.000
Biaya Rekening PasifSisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp. 20.000,-
Biaya AdministrasiTidak Ada
Potongan PajakUntuk akumulasi dana diatas Rp. 7.500.000,- (tabungan dan deposito)
Syarat dan Ketentuan Umum
  1. Merupakan tabungan perorangan untuk siswa Warga Negara Indonesia
  2. Diperuntukkan bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau sederajat.
  3. Orang tua/wali dapat memberi kuasa kepada sekolah (pejabat sekolah yang ditunjuk) atau pihak lain untuk pembukaan rekening SimPel BSA iB.
Syarat Pembukaan Tabungan:
  • Fotokopi Kartu Pelajar/Identitas Nasabah (Jika Ada)
  • Fotokopi KTP Orangtua
  • Fotokopi KK Nasabah
Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi marketing officer funding kami untuk informasi  yang lebih detail.PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas Call Center:0811-2901-9111 Instagram:@bprshikjateng Facebook:@bprshikjateng
Tabungan iB Ceria

Adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bankbank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Tabungan ini diperuntukan kepada siswa sekolah dan anak-anak yang belum memiliki KTP.

Ketentuan Terkait :

Undang-Undang/POJK/SEOJK

  1. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  2. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.

  3. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

  4. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Fatwa Dewan Syariah Nasional

  1. Fatwa DSN No: 02/DS MUI/IV/2000 tentang Tabungan
  2. Fatwa DSN No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadMudharabah
Kode Produk23
Nisbah Bagi HasilSesuai dengan ketentuan yang berlaku
Risiko ProdukPenarikan yang cukup signifikan pada tahun ajaran baru
Manfaat Produk1. Meningkatkan portofolio tabungan.
2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan
Fitur Utama:

Skema Tabungan

KeteranganSkema
Setoran AwalRp. 5.000
Saldo MinimalRp. 20.000
Biaya Rekening PasifSisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi
selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp.
20.000,-
Biaya AdministrasiTidak Ada
Potongan PajakUntuk akumulasi dana diatas Rp.
7.500.000,- (tabungan dan deposito)
Syarat Pembukaan Tabungan:
  • Fotokopi Kartu Pelajar/Identitas Nasabah (Jika Ada)
  • Fotokopi KTP Orangtua
  • Fotokopi KK Nasabah

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi Marketing Funding kami untuk informasi  yang lebih detail.

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

TabunganKU QurbanKU

Adalah tabungan yang ditujukan guna mengumpulkan dana untuk membeli hewan Qurban saat akan Idul Adha.

Ketentuan Terkait :

Undang-Undang/POJK/SEOJK

  1. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  2. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.

  3. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

  4. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Fatwa Dewan Syariah Nasional

  1. Fatwa DSN No: 02/DS MUI/IV/2000 tentang Tabungan
  2. Fatwa DSN No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadMudharabah
Kode Produk26
Nisbah Bagi HasilSesuai dengan ketentuan yang berlaku
Risiko ProdukPenarikan yang cukup signifikan pada saat Idul Fitri
Manfaat Produk1. Meningkatkan portofolio tabungan.
2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan
Fitur Utama:

Skema Tabungan

KeteranganSkema
Setoran AwalRp. 20.000
Saldo MinimalRp. 20.000
Biaya Rekening PasifSisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi
selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp.
20.000,-
Biaya AdministrasiTidak Ada
Potongan PajakUntuk akumulasi dana diatas Rp.
7.500.000,- (tabungan dan deposito)

Contoh Simulasi Tabungan Qurban

PaketSetoran/bulanJangka Waktu MinimalTarget
Paket IRp 250.000(12 bln)Rp. 3.000.000
Paket IIRp 500.000(12 Bln)Rp. 6.000.000
Paket IIIRp 1.000.000(12 Bln)Rp. 12.000.000
Paket IVRp 1.500.000(12 Bln)Rp. 18.000.000
Paket VRp 2.000.000(12 Bln)Rp. 24.000.000
Syarat Pembukaan Tabungan:
  1. Usaha Mikro/Kecil/Umum:

    • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah

    • Fotokopi KK Nasabah

  2. Usaha Lembaga/Instansi:

    • Fotokopi NPWP Lembaga/Instansi

    • Fotokopi Legalitas Pendirian dan Perubahan Lembaga/Instansi

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi Marketing Funding kami untuk informasi  yang lebih detail.

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

Tabungan iB SAKU Mudharabah

Adalah tabungan yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu/bersifat titipan dana.

Ketentuan Terkait :

Undang-Undang/POJK/SEOJK

  1. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  2. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.

  3. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

  4. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Fatwa Dewan Syariah Nasional

  1. Fatwa DSN No: 02/DS MUI/IV/2000 tentang Tabungan
  2. Fatwa DSN No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadMudharabah
Kode Produk28
Nisbah Bagi HasilSesuai dengan ketentuan yang berlaku
Risiko ProdukPenarikan sewaktu-waktu yang besarannya tidak dapat diprediksi
Manfaat Produk1. Meningkatkan portofolio tabungan.
2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan
Fitur Utama:

Skema Tabungan

KeteranganSkema
Setoran AwalRp. 20.000
Saldo MinimalRp. 20.000
Biaya Rekening PasifSisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi
selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp.
20.000,-
Biaya AdministrasiTidak Ada
Potongan PajakUntuk akumulasi dana diatas Rp.
7.500.000,- (tabungan dan deposito)
Syarat Pembukaan Tabungan:
  1. Usaha Mikro/Kecil/Umum:

    • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah

    • Fotokopi KK Nasabah

  2. Usaha Lembaga/Instansi:

    • Fotokopi NPWP Lembaga/Instansi

    • Fotokopi Legalitas Pendirian dan Perubahan Lembaga/Instansi

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi Marketing Funding kami untuk informasi  yang lebih detail.

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

TabunganKU iB Mudharabah

Adalah tabungan yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu/bersifat titipan dana.

Ketentuan Terkait :

Undang-Undang/POJK/SEOJK

  1. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  2. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.

  3. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

  4. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Fatwa Dewan Syariah Nasional

  1. Fatwa DSN No: 02/DS MUI/IV/2000 tentang Tabungan
  2. Fatwa DSN No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadMudharabah
Kode Produk29
Nisbah Bagi HasilSesuai dengan ketentuan yang berlaku
Risiko ProdukPenarikan yang cukup signifikan pada saat Idul Fitri
Manfaat Produk1. Meningkatkan portofolio tabungan.
2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan
Fitur Utama:

Skema Tabungan

KeteranganSkema
Setoran AwalRp. 20.000
Saldo MinimalRp. 20.000
Biaya Rekening PasifSisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi
selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp.
20.000,-
Biaya AdministrasiTidak Ada
Potongan PajakUntuk akumulasi dana diatas Rp.
7.500.000,- (tabungan dan deposito)
Syarat Pembukaan Tabungan:
  1. Usaha Mikro/Kecil/Umum:

    • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah

    • Fotokopi KK Nasabah

  2. Usaha Lembaga/Instansi:

    • Fotokopi NPWP Lembaga/Instansi

    • Fotokopi Legalitas Pendirian dan Perubahan Lembaga/Instansi

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi Marketing Funding kami untuk informasi  yang lebih detail.

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

Tabungan Hari Raya

Adalah tabungan yang ditujukan guna mengumpulkan dana untuk persiapan menjelang Idul Fitri.

Ketentuan Terkait :

Undang-Undang/POJK/SEOJK

  1. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  2. SEOJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.

  3. SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

  4. SEOJK No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Fatwa Dewan Syariah Nasional

  1. Fatwa DSN No: 02/DS MUI/IV/2000 tentang Tabungan
  2. Fatwa DSN No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
Struktur Akad & Karakteristik:
KarakteristikDetail Syariah
Dasar AkadMudharabah
Kode Produk31
Nisbah Bagi HasilSesuai dengan ketentuan yang berlaku
Risiko ProdukPenarikan yang cukup signifikan pada saat Idul Fitri
Manfaat Produk1. Meningkatkan portofolio tabungan.
2. Meningkatkan pendanaan yang dihimpun dari saldo tabungan
Fitur Utama:

Skema Tabungan

KeteranganSkema
Setoran AwalRp. 20.000
Saldo MinimalRp. 20.000
Biaya Rekening PasifSisa saldo nasabah yang tidak bertransaksi
selama 6 bulan dengan saldo dibawah Rp.
20.000,-
Biaya AdministrasiTidak Ada
Potongan PajakUntuk akumulasi dana diatas Rp.
7.500.000,- (tabungan dan deposito)

Contoh Simulasi Tabungan Hari Raya

PaketSetoran/bulanSetoran Bulanan Jangka Waktu minimal/bonus
Paket IRp 250.000Rp 300.000(11 bln) Parcel Sembako
Paket IIRp 500.000Rp 500.000(11 Bln) Parcel Sembako
Paket IIIRp 1.000.000Rp 1.000.000(11 Bln) Parcel Sembako
Paket IVRp 5.000.000Rp 5.000.000(11 Bln) Parcel Sembako
Paket VRp 10.000.000Rp 10.000.000(11 Bln) Parcel Sembako
Syarat Pembukaan Tabungan:
  1. Usaha Mikro/Kecil/Umum:

    • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah

    • Fotokopi KK Nasabah

  2. Usaha Lembaga/Instansi:

    • Fotokopi NPWP Lembaga/Instansi

    • Fotokopi Legalitas Pendirian dan Perubahan Lembaga/Instansi

Disclaimer: Informasi ini merupakan gambaran umum. Syarat, ketentuan tabungan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Jawa Tengah. Hubungi Marketing Funding kami untuk informasi  yang lebih detail.

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah
Alamat:Jalan Sunan Bonang No 27, Tambaksari Kidul, Kembaran, Banyumas
Call Center:0811-2901-9111
Instagram:@bprshikjateng
Facebook:@bprshikjateng

Simpanan Tabungan Nasabah dan Deposito Nasabah dijamin oleh Lembaga Penjaminan (LPS) Maksimum simpanan yang dijamin (LPS) per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar

PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan Peserta Penjaminan LPS

© PT BPRS Harta Insan Karimah Jawa Tengah

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here

Add Your Heading Text Here